DISIPLIN SANTRI
PONPES TERPADU AL-KAUTSAR KARANG KITRI
TAHUN PELAJARAN 2008–2009
I. KEWAJIBAN SETIAP SANTRI
1. Mengamalkan nilai-nilai islam sesuai Al-Qur’an dan Sunnah serta Salalfus Shalih
2. Taat pada Pimpinan Pondok dan seluruh dewan guru serta peratura yang telah dibuat baik tertulis maupun tiadk tertulis.
3. Sholat lima waktu secara berjama’ah
4. Membayar iuran bulanan SPP, Dapur, dan iuran OSPPT dan Kepanduan selambat-lambatnya sebelum tanggal 10 setiap bulan.
5. manjaga nama baik Pondok dimanapun berada.
6. berbusana muslim sesuai dengan kebutuhan kondisi dan tempat
7. Berpakain putih untuk setiap shalat Jum’at dan berpeci hitam untuk setiap kali shalat jum’at bagi santri putra.
8. Berpakain rapih (memakai ikat Pingganang) ketika mengikuti kegiatan-kegiatan resmi, izin keluar Pondok
9. Mengikuti segala aktifitas keseharian dengan baik dan penuh disiplin, diantaranya :
a. Belajar dari pukul 07.00–14.20 WIB
b. Berolahraga pagi setiap hari ahad dan Rabu, Muhadhoroh, Kepanduan, Komputer, Drum Band, Beladiri dan lainnya.
c. mengikuti kegiatan ekstrakulikuler maksimal dua macam sesuai dengan pilihannya
d. menepati jadwal waktu yang telah dibuat oleh bidang Pengasuhan, Bidang Kurikulum Pengurus OSPPT dan Kepanduan.
e. Sudah berada di ruang Kelas/Kegiatan lima menit sebelumkegiatan dimulai
10. meminta izin kepada Bidang terkait apabila tidak bias mnegikuti kegiatan atau keluar Pondok.
11. Menjaga hak miliknya dengan baik dan menghormati hak milik orang lain.
12. Menjaga kebersihan,kerapihan ,keindahan pondok.
13. Memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kelas, asrama masing–masing serta lingkungan Ponpes secara menyeluruh
14. Berdisiplin, jujur, bersemangat, bertanggung jawab, dan menghindari perbuatan tercela
15. Setiap santri diharuskan shalat berjamaah dimasjid
16. Santri diharuskan hadir mengikuti pelajaran minimal 75 %
17. Menitipkan uang jajan kepada Kopontren untuk diatur penggunaanya
18. Melaksanakan enam hak kewajiban sebagai seorang muslim.
a. Menjawab salam
b. Menghadiri undangan
c. Memberikan nasehat apabila diminta nasehat
d. Mendo’akan orang yang sedang bersin lalu memuji Allah
e. Melewat orang yang sedang sakit
f. Mengantarkan jenazah orang yang sudah meninggal dunia
19. Sholat, tidur, makan, mandi, ditempat yang telah ditentukan.
20. Membaca Al-qur’an sebelum dan sesudah sholat
21. Membaca Al-ma’tsurat dan Asmaul Husna setiap pagi dan sore
22. Mencukur rambut setiap dua bulan sekali atau apabila sudah menyentuh telinga dan kerah baju
23. Berbelanja dikoperasi pelajar
24. Wajib memakai kaos kaki bagi putri apabila keluar dari daerah putrid
25. Memiliki alat–alat kebutuhan diantaranya:
a. Perlengkapan sholat
b. Alat–alat belajar
c. Alat-alat makan
d. Alat–alat mandi
e. Perlengkapan olahraga
f. Alat–alat tidur
26. Membayar uang perizinan :
a. Pulang Rp. 1000
b. Keperluan yang lain Rp. 500
II. HAK–HAK SETIAP SANTRI
1. Mendapatkan pendidikan, bimbingan, pengarahan, nasehat, pelajaran dari dewan guru dan pengurus
2. Memperoleh perlakuan yang adil dari dewan guru dan pengurus
3. Memberikan masukan yang baik berupa saran dan kritikan yang konstruktif dengan prosedur yang baik dan benar secara langsung maupun tertulis melalui kotak saran
4. Memilih kegiatan ekstrakulikuler yang akan di ikuti
5. Memanfaatkan fasilitas yang dimiliki PPT Al–Kautsar karang kitri sesuai dengan prosedur yang berlaku
II. ANJURAN KEPADA SELURUH SANTRI
1 Selalu berdisiplin dan tepat waktu
2 Tidak sering izin keluar pondok dengan alasan apapun
3 Memperbanyak untuk membaca Al- Qur’an
4 Saling menghormati dan menyayangi
5 Melaksanakan adab–adab setiap hari,seperti :
a. Berwudhu dan membaca wirid do’a sebelum tidur
b. Berdo’a sebelum dan sesudah melakukan aktifitas sehari–hari
6 Sholat dhuha,witir dan tahajud
7 Berpuasa pada hari senin,kamis dan Ayyamul bidh (Tanggal 13,14,15 bulan hijriyah)
8 Menabung dan tidak boros
9 Menekuni bidang study,kursus, kepramukaan,keterampilan,oahraga dan seni yang disenangi
10 Memanfaatkan waktu luang dengan hal–hal yang posiitif dan sebaik–baiknya
11 Memakai jas dan pakaian yang tidak tertulis dan bergambar ketika sholat
12 Memotong rambut sebulan sekali dan kuku seminggu sekali
13 Menulis dan mengirim surat kepada orang tua setiap bulan sekali untuk memberitahukan perkembangan belajar dan pondok ,serta mohon do’a
IV. LARANGAN (HAL–HAL YANG HARUS DI TINGGALKAN ) SANTRI
1. Menganiyaya dan melakukan tindakan yang mengarah kepada pembunuhan
2. Berzina dan berhubungan dengan lawan jenis
3. Homo damn lesbian
4. Meminum minuman keras dan mengedarkan serta mengkonsumsi narkoba
5. Memasuki kamar lawan jenis dan kawasan terlarang
6. Menyimpan menyebarkan dan membaca buku porno
7. Menyimpan,menyebarkan dan mengamalkan segala jenis wafak
8. Mencuri , Berkelahi,Menghina,Merokok,Berbohong / tidak jujur
9. Keluar masuk pondok
a. Keluar pondok pada waktu malam
b. Keluar masuk PPTAK tanpa izin
c. Mengikuti kegiatan diluar tanpa sepengetahuan/seizin bidang pengasuhan dan bidang pengajaran
d. Sering izin keluar pondok dengan berbagai alasan dan bukan pada waktu yang telah ditentukan
e. Izin keluar pondok tidak melalui prosedur yang telah ditentukan
10. Tidur bukan pada tempatnya dan bukan pada waktunya, seperti :
a. Menginap dirumah orang kampung sekitar pondok
b. Tidur bukan pada kamarnya
c. Tidur pada waktu belajar
11. Mengeluarkan suara keras atau tidak senonoh dan kata-kata jorok yang mengandung kecabulan
12. Berbicara selain bahasa resmi pondok
13. Menunjukkan kefanatikan pada salah satu madzhab,faham ,golongan,partai politik dan mengecilkan yang lain
14. Bersendagurau ( bercanda ) dimasjid , kamar, dapur ,kelas atau ditempat latihan sehingga mengganggu ketertiban dan kekhusyuan orang lain yang sedang berada ditempat tersebut,seperti : sedang belajar ,tidur, makan dan lain–lain
15. Mempergunakan,memanfaatkan barang orang lain tanpa seizin pemiliknya ( ghosob )
16. Menitipkan dan memijamkan barang apapun kelawan jenis
17. Berkomikasi diluar kelas dan memasuki kawasan lawan jenis
a Kawasan santriwan adalah : dapur putra, wc asatidz, masjid dan lapangan badminton
b. Kawasan santriwati adalah : rumah pimpinan , gedung MTs,kantor.
18. Mengadakan pertemuan dan perkumpulan apapun tanpa seizin dan sepengetahuan bidang pengasuhan dan bidang pengajaran
19. Membawa dan menyimpan alat–alat elektronik seperti ( setrika )
20. Mencoret–coret bukan pada tempatnya seperati : Dimeja ,kursi dan tembok
21. .Memakai assesoris yang berlebihan dan pakaian tidak islami
22. Memutar dan memainkan musik yangtidak islami
23. Meninggalkan kelas ketika jam belajar sedang berlangsung,seperti :
a. Menerima telefon.
b. Menerima tamu.
c. Menemui Orang Tua..
24. Menerima dan membawa tamu kelignkungan pondoktanpa seijin dari bagian tamu dan bidang Pengasuhan Santri.
25. Berbelanja diluar Koperasi
26. Makan bukan pada tempat dan waktunya.
27. Berjalan, bergaul,bermain dan belajar hanya dengan teman satu daerah
28. Menggunakan fasilitas olahraga diluar jadwal yang telah ditentukan
29. Menyimpan uang lebih dari Rp.20.000,- / hari
30. Belajar ditempat yang gelap/remang–remang
31. Memeliki lemari lebih dari satu
32. Perizinan pulang lebih dari empat kali dalam satu bulan untuk anggota dan lebih dari dua kali untuk pengurus
V. SANKSI–SANKSI BAGI PELANGGARAN DISIPLIN
1 Dikeluarkan dari PPTAK serang banten tanpa surat keterangan apaun dari dipondok
2 Turun kelas dengan kewajiban mengikuti ujian ulang
3 Diskor selama waktu yang ditentukan dan kembali ke PPTAK dengan orang tua
4 Dicukur bersih (botak)
5 Dijemur
6 Didenda dengan jumlah uang/barang yang ditentukan
7 Membuat karangan dalam bahasa arab dan inggris
8 Membersihkan tempat–tempat tertentu
9 Menghafal surat–surat pendek (juz Amma) atau surat pilihan lainya
10 Sanksi–sanksi tambahan lainya yang ditentukan dalam musyawarah dewan guru
VII. BENTUK–BENTUK PELANGGARAN DISIPLIN BERAT
1 Menganiaya dan melakukan tindakan yang mengarah kepada pembunuhan
2 Berzina dan berhubungan dengan lawan jenis
3 Homo dan lesbian
4 Meminum minuman keras dan mengedarkan
5 Memasuki kamar lawan jenis
6 Mencuri
7 Bekelahi
8 Menyimpan, menyebarkan dan membaca buku porno
9 Merokok
10 Meghina
11 Menginap dirumah orang kampong (sekitar pondok)
12 Keluar tanpa izin (kabur)
13 Menyimpan, menyebarkan dan mengamalkan segala jenis wafak
14 Mengikuti kegiatan diluar tanpa sepengetahuan/seizin bidang pengasuhan santri dan pengajaran
15 Keluar pondok pada malam hari
16 Mencoret–coret bukan pada tempatnya
VIII. SANKSI–SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN BERAT
1 Dikeluarkan dari PPTAK serang banten tanpa surat keterangan apapun dari pondok
2 Turun kelas dengan kewajiban mengikuti ujian ulang
3 Diskor selama waktu yang telah ditentukan dan kembali ke PPTAK dengan orang tua
4 Dicukur bersih ( botak )
5 Membuat karangan dalam bahasa arab dan inggris serta menghafal surat yasin
6 Sanksi tambahan yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditentukan didalam musyawarah dewan guru
IX. BENTUK–BENTUK PELANGGARAN DISIPLIN SEDANG
1 Berbohong / tidak jujur
2 Mengeluarkan suara keras atau tidak senonoh dan kata – kata jorok yang mengandung kecabulan
3 Berkomunikasi diluar kelas dan memasuki kawasan lawan jenis
4 Menitipkan dan meminjamkan barang apapun kepada lawan jenis
5 Mempergunakan dan memanfaatkan barang orang lain tanpa seizin pemiliknya ( ghosob )
6 Menunjukkan kefanatikan pada salah satu madzhab, faham, golongan,partai politik dn mengecilkan yang lain
7 Sering izin keluar pondok dengan berbagai alasan dan bukan pada waktu yang telah ditentukan
8 Berbicara selain bahasa resmi pondok
9 Menerima dan membawa tamu kelingkungan pondok tanpa seizin dari bagian tamu dan bidang pengasuhan santri
10 Izin keluar pondok tidak melalui prosedur yang telah ditentukan
11 Memutarkan dan memainkan musik yang tidak islami
12 Memakai assesoris yang berlebihan dan berpakaian yang tidak islami
X. SANKSI–SANKSI PELANGGARAN DSIPLIN
1 Meminta tanda tangan kepada bapak pimpinan dan dewan guru
2 Membersihkan tempat–tempat tertentu
3 Dijemur
4 Membuat karangan dalam bahasa arab dan inggris
5 Didenda dengan sejumlah uang/barang yang ditentukan
6 Sanksi tambahan/gabungan, bila pelanggaran itu dilakukan lebih dari satu kali
Keterangan : Dua kali pelanggaran sedang sama dengan pelanggaran berat
XI. BENTUK–BENTUK PELANGGARAN DISIPLIN RINGAN
1 Bersenda gurau (bercanda) sehingga mengganggu ketenangan orang lain
2 Berjalan, bergaul, bermain dan belajar hanya dengan teman satu daerah
3 Makan bukan pada tempat dan waktunya
4 Meniggalkan kelas ketika jam belajar sedang berlangsung, seperti :
a. Menerima telefon
b. Menemui tamu
c. Menemui orang tua
5 Menyimpan Uang lebih dari Rp. 20.000,-
6 Menggunakan fassilitas Umum
7 Belajar ditempat yang gelap
8 Membawa baju sehari-hari lebih dari enam stel bagi putri
9 Memiliki lemari lebih dari satu
XII. SANKSI-SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN RINGAN
1 Diberikan nasehat, arahan dan bimbingan
2 Ditegur langsung ditempat pelnggaran
3 Mengahafal mufrodat sebanyak dua puluh kosa kata
4 Mengahafal surat–surat pendek (juz Amma) atau surat pilihan lainya
5 Sanksi tambahan sesuai dengan pelanggaran
Keterangan : Tiga kali pelanggaran ringan sama dengan pelanggaran sedang
Serang, ... Rajab 1429
... Juli 2008
Nanas Nasihudin
Waka Kesiswaan
Menyetujui :
Ust. H. Udin Najmudin, Lc.
Pimpest Al-Kautsar
H. Ahmad Hanfiyah, S. Pd.I
Ketua Yayasan
12 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
komentar dari saya buat al-kautsar. cukup baik sayang y'k'banyak tidak trlaksan.sansi2 y trtulis. trimakasih dari saya.
komen:lebih di pertahankan hal2 yg sudah bagus dan di perbaiki hal2 yang blm mennjadi bagus u/pesantren ini
Posting Komentar