12 Februari 2009

PROFILE SANTRI

PROFILE SANTRI VERSI
PONDOK PESANTREN TERPADU AL-KAUTSAR KARANG KITRI
Oleh : Abu Nash

Pendidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia, untuk melahirkan generasi yang beraqidah, berakhlaq mulia memiliki ilmu pengetahuan yang luas, dan kecerdasan serta keterampilan untuk hidup. lantas seperti apakah Pondok Pesantren Terpadu Al-Kautsar Karang Kitri dalam menyikapi dunia pendikan sekarang ini? apa yang kita bayangkan dan seperti apa yang kita ketahui dan menelaah sejenak juga bagaimana dalam Menyikapi fenomena pendidikan sekarang yang lebih berorientasi dan memprioritaskan ilmu pnegetahuan umum (science) dan kurang memperhatikan nilai-nilai Agama (Religius) terutama Akhlak (moral), sehingga pendidikan yang seyogyanya menjadi solusi untuk bagaimana mencetak generasi kedepan yang cerdas dan berilmu pengetahuan yang luas disertai dengan nilai-nilai ilmu agama yang kapabel dalam bidangya, sehingga masyarakat dapat tercerahkan dengan adanya lembaga pendidikan dalam menghadapi problematika masyarakat yang masih tabu terhadap dunia pendidikan bahkan menjadi samara, itulah stigma yang ada di masyarakat saat ini.
Untuk itu Lembaga Pendidikan Pondok Pesatren Terpadu Al-Kautsar memadukan konsep (korelasi) antara pendidikan umum dan pedidikan Agama sehingga menghasilkan output yang lain dari pada sekolah atau bahkan pondok yang lain sehingga Al-Kautsar mampu menjawab beberapa persolan yang sedang berkembang ditengah masyarakat yang majemuk atau bahkan pluralis.
Salah satu unit yang ada di PPT Al-Kautsar Karang Kitri MTs Al-Kautsar yang telah terakreditasi “B” oleh Departemen Agama Nomor : WI/PP.005/431/2004 dengan Nomor Statistik Madrasah : 212230124144 di bawah naungan Yayasan Al-Kautsar Karang Kitri dengan Akte Notaris Moh. Toha, SH. No.17 Tanggal 22 Februari 2001 No. dan SMA Al-Kautsar dengan No. Statistik : 3022890421061 No. Identitas Sekolah : 642.2/2339 dari Dinas Pendidikan Tanggal 27 Desember 2004.

TATA TERTIB SANTRI

Kewajiban Santri
1. Bertindak dan bersikap/berakhlakul karimah baik di dalam maupun di luar Pondok Pesantren Terpadu Al-Kautsar.
2. Menjungjung tinggi norma agama berlandaskan kepada al-Qur’an dan Assunnah
3. Memakai pakaian seragam formal (pada waktu KBM berlangsung) dan non formal berapakaian dengan rapi dan menutup aurat.
4. Mengikuti segala aktifitas yang ada di PPT Al-Kautsar Karang Kitri dengan baik dan penuh disiplin.
5. Santri hadir di kelas selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran di mulai
6. Memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kelas, asrama masing-masing serta lingkungan Pon-Pes secara menyeluruh.
7. Menjaga nama baik dan kewibawaan PPT Al-Kautsar Karang Kitri dimanapun berada.
8. Berdisiplin, jujur, bersemangat, bertanggung jawab, dan menghindari perbuatan tercela.
9. Menyampaikan Surat Undangan/Panggilan/Pemberitahuan untuk orangtua/wali Santri.
10. Melunasi Segala Pembayaran keuangan sesuai waktu yang telah ditentukan.
11. Bagi santri yang mendapatkan tugas piket di kelas, kamar asrama, dan lingkungan Pondok Pesantren Terpadu Al-Kautsarserta ronda harus melaksanakan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
12. Setiap santri diharuskan shalat berjamaah di mesjid.
13. Santri yang ada kepentingan keluar pondok atau tidak bisamengikuti kegiatan, meminta izin kepada bidang terkait.
14. Santri diharuskan hadir mengikuti pelajaran minimal 75 % .
15. Menggunakan bahasa resmi pondok, yaitu :
a. bahasa Indonesia, bagi santri baru selama 3 bulan
b. Bahasa Arab dan Inggris bagi seluruh santri lama atau baru setelah 3 bulan
16. Santri diharuskan menunjuk bukti tertulis bila ada keperluan keluarga yang mendadak dan Surat Keterangan Dokter bila sakit.
17. Menitipkan uang jajan kepada KOpontren untuk diatur penggunaannya.

Hak-Hak Santri
1. Memperoleh pendidikan, bimbingan, pengarahan dan nasehat serta pelajaran dari dewan guru dan pengurus organisasi santri dengan sebaik-baiknya.
2. Memanfaatkan fasilitas yang dimiliki PPT Al-Kautsar Karang Kitri sesuai dengan prosedur yang berlaku.
3. Memperoleh perlakuan yang adil dan bijaksana dari dewan guru dan pengurus organisasi santri
4. Memberikan masukan yang baik berupa saran dan kritikan yang konstruktif dengan prosediur yang benar secara langsung maupun tertulis melalui kotak saran.
5. Memiliki kartu identitas siswa/santri (OSPPT)

Hal-hal yang harus dihindari oleh Santri
1. Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Al-qur’an dan Assunah.
2. Dilarang memakai perhiasan dan embawa uang berlebih-lebihan serta barang barang berharga yang dapat mengundang hal-hal negatif.
3. Dilarang Berpakaian bebas/tidak berseragam selama KBM berlangsung.
4. Dilarang membawa dan menyimpan alat-alat elektronik (HP, TV, Tape) dan senjata tajam (Pisau, Golok dan sebagainya).
5. Mengeluarkan suara keras atau tidak senonoh serta kata-kata jorok yang mengandung kecabulan.
6. Mempergunakan, memanfaatkan barang-barang orang lain tanpa seijin pemiliknya (Ghosob).
7. Dilarang Berkomunikasi di dalam kamar dan memasuki kawasan lawan jenis
8. Mencorat-coret bukan pada tempatnya, seperti di Meja, kursi dan tembok.
9. Menggunakan fasilitas olah raga, dan seni, Laborarorium dan perpustakaan diluar jawdal yang telah ditentukan.

Hal-hal yang dianjurkan Kepada Santri
1. Tidak sering ijin keluar pondok dengan alasan apapun.
2. Memperbanyak membaca Al-Qur’an
3. Saling menghormati dan menyayangi.
4. Melaksanakan adab-adab Islamiyah setiap hari, seperti : Mendawamkan wudhu dan membaca Wirid, Do’a sebelum dan sesudah tidur.
5. Sholat tahajud, witir dan Duha.
6. Berpuasa pada hari senin dan kamis, serta Ayyamul Bidh (tanggal 14,15 dan 16 pada bulan Hijriyah).
7. Menabung dan tidak boros.
8. Memanfaatkan waktu luang dengan hal-hal yang positif dan sebaik-baiknya.
9. Memakai pakaian yang sopan dan Islami setiap hari.
10. Memberitahukan perkembanagan belajar dan Ponpest, serta mohon Do’a kepada orang tua setiap bulan sekali.

Sanksi-sanksi
1. Sanksi-sanksi yang melanggar tata tertib di kelas dan di lingkungan Pesantren :
a. Diberikan teguran kelas secara lisan oleh aparat terkait
b. Membuat surat perjanjian di tanda tangani.
c. Diberikan sanksi akademis dengan membuat tugas edukatif
d. Dipanggilnya orang tua/wali santri.
e. Diberhentikan bila melakukan tindakan pidana/perdata di dalam ponpes dan telah melalui proses a, b, dan c.
2. Sanksi-sanksi yang melanggar tata tertib di Laboratorium ,Perpustakaan dan Koperasi :
a. Peringatan keras dari Pengelola laboratoriu, perpustakaan dan koperasi serta santri harus membuat pernyataan/perjanjian yang ditandatangani
b. Mengganti buku/barang yang hilang atau rusak dengan barang yang sama jenisnya.
c. Sanksi akademis berupa pembatasan hak dalam penggunaan laboratorium,perpustakaan dan koperasi..

Serang, 17 Juli 2007
MOT FORTASI
Tahun 2007-2008


Nanas Nasihudin

Tidak ada komentar: